Selasa, 26 Mei 2015

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045



 BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
Saat ini profesi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tengah disorot oleh masyarakat kita dibanding profesi lainnya. Di masyarakat luas, guru telah dianggap sebagai ujung tombak proses pendidikan. Oleh karena itu, baik atau buruknya kualitas pendidikan di negeri ini selalu disangkutpautkan terutama dengan  guru.
Secara formal guru adalah seseotang yang diangkat secara resmi oleh pemerintah atau lembaga swasta. Mereka diangkat dengan sebuah surat keputusan yang memberikan tugas dan fungsi yang melekat padanya di suatu lembaga atau jenjang pendidikan tertentu.
Perjalanan sejarah karier guru yang ada di sekitar kita tampaknya mempunyai jalur yang bervariasi. Tidak sedikit guru yang kariernya dengan mudah melesat naik, banyak guru kita sukses hingga menjadi Dewan Perwakilan Rakyat, Kepala Dinas, Bupati, Walikota, Gubernur, atau bahkan mungkin menduduki jabatan-jabatan lain yang lebih tinggi. Ada banyak guru yang sejak mulai menjadi guru telah menunjukkan optimisme yang tinggi dalam berkarya. Guru-guru ini berkembang menjadi guru inti, instruktur, hingga akhirnya dikirim belajar ke jenjang lebih tinggi bahkan tidak sedikit yang dikirim keluar negeri. Sayangnya, banyak pula kenyataan di lapangan kita temua, guru-guru masih mengalami berbagai kendala dalam mengembangkan diri dan kariernya. Kondisi ini cukup memprihatinkan. Mereka mengajar sambil terpaksa melakukan pekerjaan lainnya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.  Bahkan mereka hampir tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka sendiri.
Tentu saja gaji bukanlah satu-satunya faktor yang berpengaruh terhadap kinerja profesional guru. Ada banyak faktor lain seperti rasa pengabdian, kecintaan terhadap profesi, kebiasaan melakukan refleksi diri, hingga semangat untuk belajar sepanjang hayat juga mempengaruhi kinerja guru. Karena itu, sudah sepantasnyalah guru-guru profesional yang kompeten dan berprestasi di bidangnya layak mendapatkan apa yang seharusnya manjadi hak mereka.
Dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun posisi atau peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun, mengapa? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya.
Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari. Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya.
Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial serta mampu menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/ atau internasional, dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler.
Untuk mengembangkan kualitas dunia pendidikan dibutuhkan guru berkualitas dan terakreditas serta potensi yang tinggi maupun berwawasan luas, berprestasi serta tenaga pengajar terkreditasi akan mendorong siswa berprestasi.
Guru yang berprestasi dan berdedikasi tinggi perlu dikembangan pemerintah dan di masyarakatkan untuk mengangkat kualitas murid dari daya saing dikancah nasional maupun internasional, guru berprestasi dan berdedikasi tinggi harus terus dikembangan pemerintah dan masyarakat yang telah dicanangkan guru profesi yang bermartabat.
Fokus utama kurikulum baru yang segera diberlakukan serentak (2018/2019) terletak pada penciptaan pendidikan karakter, yang diharapkan dapat menjadikan anak didik lebih memiliki kepribadian dan menjadi manusia yang berkualitas. Sehingga kelak tidak ada lagi tawuran antar pelajar, pergaulan bebas, serta narkoba, karena telah tercipta anak didik yang berkarakter dan memiliki moral yang baik, dan menjadi Generasi Emas pada 2045.
Hal ini sesuai dengan Visi Misi Jokowi-Jusuf Kalla Bidang Pendidikan. Kami memandang pendidikan adalah hal yang paling fundamental dalam kehidupan manusia. Menurut pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dengan jelas dikatakan bahwa tujuan Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, ditambah lagi dengan penegasan pada undang-undang bahwa “memberikan pendidikan yang layak bagi kemanusiaan” adalah salah satu tujuan Negara RI.
Secara konseptual, tujuan Negara tersebut sangat ideal, akan tetapi penerapannya bisa kita lihat melalui fakta-faktanya yang terjadi di lapangan dan UU penjabaran, peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan itu sendiri apakah memang mendukung tercapainya tujuan Negara tersebut.
Dalam kebijakan pendidikan berkarakter, kami (JOKOWI/JK) akan memberikan penekanan pada 10 (sepuluh) perioritas utama.
1.      Kami akan menata kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan (civic education), yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti : pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme, dan cinta tanah air, semangat bela Negara dan budi pekerti dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam kurikulum pendidikan Indonesia;
2.      Kami berkomitmen untuk memperjuangkan agar biaya pendidikan terjangkau bagi seluruh warga negara;
3.      Kami tidak akan memberlakukan lagi model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional termasuk di dalamnya Ujian Akhir Nasional;
4.      Kami berkomitmen memperjuangkan pembentukan kurikulum yang menjaga keseimbangan aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional, dalam rangka membangun pemahaman yang hakiki terhadap ke-bhineka-an yang Tunggal Ika;
5.      Kami akan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung proses transfer pengetahuan dan pendidikan ajar terjadi;
6.      Kami berkomitmen untuk melakukan rekrutmen dan distribusi tenaga pengajar (guru) yang berkualitas akan dilakukan secara merata;
7.      Kami akan memberikan jaminan hidup yang memadai para guru yang ditugaskan di daerah terpencil, dengan pemberian tunjangan fungsional yang memadai, pemberian asuransi yang menjamin keselamatan kerja, fasilitas-fasilitas yang memadai dalam upaya pengembangan keilmuan serta promosi kepangkatan dan karir;
8.      Kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama wilayah-wilayah yang selama ini diidentifikasi sebagai area dimana tingkat dan pelayanan pendidikan rendah atau buruk harus dilakukan. Salah satunya adalah penyediaan dan pembangunan sarana transportasi dna perbaikan akses jalan menuju fasilitas pendidikan/ sekolah dengan kualitas yang memadai;
9.      Kami akan memperjuangkan UU Wajib Belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya pendidikan dan segala pungutan;
10.  Kami akan memberikan perhatian yang tinggi terhadap pendidikan yang berbasiskan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2)).
Hal ini erat kaitannya dikala adanya keoptimisan dari bangsa Indonesia, manakala mereka sangat berharap dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia  terutama para pemuda yang pertumbuhannya pada saat ini berkembang begitu pesat dan diperkirakan pada tahun 2045 menjadikan Indonesia menjadi negara yang unggul dan maju. Sebaliknya jika persiapan ini tidak dilakukan dengan baik dan yang akan terjadi ialah semua ini menjadi boomerang bagi Indonesia. Maka dari itu penting kaitannya dalam menyongsong dan menetaskan “generasi Indonesia emas 2045” peran pendidikan menjadi sangat penting.
Dalam mewujudkan semua itu erat kaitannya peningkatan karakter dan inovasi dalam bentuk keprofesionalitasan tenaga kependidikan itu sendiri. Gambaran sosok manusia Indonesia generasi emas 2045, harus menjadi tolak ukur dan cantolan upaya pengembangan dan peningkatan pendidikan, dan lebih lanjut daripada itu pendidikan akan memainkan peran baru dalam sudut pandang pengembangan sosok generasi 2045.
Dari pengertian tersebut dapat kita tarik ulur bahwa peran guru profesional secara umum ialah menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik. Menjadi Keoptimisan Generasi tua bilamana Masa depan bangsa terletak dalam tangan generasi muda. Makalah ini mengambil judul “Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental Bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045”.

    B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah arti guru berprestasi?
2.      Apa arti guru berdedikasi yang professional?
3.      Strategi apa agar menjadi guru yang professional?

     C.    Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, di antaranya :
1.      Untuk mengetahui arti guru berprestasi
2.      Untuk mengetahui arti guru berdedikasi yang professional
3.      Untuk mengetahui strategi menjadi guru yang professional

D.    Manfaat Penulisan
1.      Menggugah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang membaca tulisan ini untuk mengabdikan diri secara tulus pada profesinya.
2.      Menjadi salah satu sarana untuk mengajak guru (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) agar meningkatkan kompetensinya sehingga dapat menjadi guru profesional dan berprestasi dan mendedikasikan pengandiannya tersebut guna untuk mempersiapkan generasi emas tahun 2045.
3.      Menjadi sebuah wadah bagi penulis untuk menuangkan ide-ide yang dimiliki sebagai salah satu bentuk aktualisasi diri, perwujudan sebuah pengabdian dan kecintaan terhadap profesi guru untuk dibagikan kepada pembaca.



BAB II
PEMBAHASAN

   A.    Guru Berprestasi
Bangsa Indonesia kini sedang dihadapkan pada persoalan-persoalan yang sangat krusial dan multidimensional. Hampir semua bidang kehidupan berbangsa , bernegara, dan bermasyarakat mengalami krisis yang berkepanjanagan. Reformasi yang digulirkan bangsa Indonesia melalui gerakan mahasiswa sejak 1998 hingga kini belum menuai hasil yang memuaskan. Di sana-sini masih banyak kita jumpai berbagai masalah dan krisis yang tak kunjung reda. Memang diakui dampak reformasi telah membuka kran demokrasi yang memberikan kebebasan berpendapat, namun itu saja tidak cukup untuk memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat yang dari hari ke hari semakin terpuruk.
Banyak kalangan berpendapat bahwa persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia yang masih rendah, baik secara akademis maupun non akademis. Hanya dengan kualitas sumber daya manusia yang tinggi persoalan-persoalan bangsa Indonesia setahap demi setahap dapat terselesaikan dengan baik.
Menilai kualitas SDM suatu bangsa secara umum dapat dilihat dari mutu pendidikan bangsa tersebut. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan dan kejayaan suatu bangsa di dunia ini ditentukan oleh pembangunan di bidang pendidikan. Mereka menganggap kebodohan adalah musuh kemajuan dan kejayaan bangsa, oleh karena itu harus diperangi dengan mengadakan revolusi pendidikan.
Pengalaman beberapa negara dapat dijadikan pelajaran. Jepang ketika bangsanya hancur akibat bom atom di Hirosima dan Nagasaki pada tahun 1945 menerapkan pendekatan pembangunan menuju kejayaan jepang kembali dengan memprioritaskan pembangunan pendidikan. Pertanyaan Kaisar Jepang dapat dijadikan bukti betapa Jepang sangat menekankan pembangunan pendidikan. Pada waktu itu kaisar Jepang bertanya ”Berapa jumlah guru yang masih hidup?”
Dari pertanyaan tersebut dapat kita tarik benang merah betapa para pendidik, yaknin guru sangat diakui dan dijunjung tinggi dalam konteks kemajuan dan kejayaan bangsa Jepang. Ada keyakinan dari bangsa Jepang bahwa mengedepankan pembangunan pendidikan, maka akan bangkit kembali menjadi bangsa yang maju dan jaya. Begitu juga dengan negara Inggris dimana perdana menterinya Toni Blair dengan lantang dan tegas mengampanyekan program utama politiknya yaitu tiga prioritas pemerintah Inggris: pendidikan, pendidikan, dan pendidikan. Negara superpower Amerika Serikat juga sangat mengutamakan pembangunan pendidikan. Ketika berkuasa pemerintahan Bill Clinton memfokuskan program politiknya pada sistem pendidikan yang diteruskan oleh penerusnya George W. Bush seperti tertuang dalam cetak biru (blueprint) dan negara-negara tetangga Indonesia. Indonesia pun demikian seriusnya dalam pendidikan ini. Presiden terpilih Indonesia periode 2014 – 2019 Ir. Joko Widodo dalam program kampanye dengan tegas menekankan bidang pendidikan dengan istilah “Revolusi Mental”.
Pada masa kini di seluruh dunia telah timbul pemikiran baru terhadap status pendidikan. Pendidikan diterima dan dihayati sebagai kekayaan yang sangat berharga dan benar-benar produktif, sebab pekerjaan produktif pada masa kini adalah pekerjaan yang didasarkan pada akal bukan tangan. Pembentukan orang-orang terdidik merupakan modal yang paling penting bagi suatu bangsa. Oleh karena itu, hampir di semua negara dewasa ini menjadikan pendidikan sebagai pokok perhatian. Apalagi setelah ada kepercayaan bahwa pendidikan adalah satu-satunya jalan menuju hidup berguna dan produktif. Dipandang dari suatu negara, pendidikan adalah jalan menuju kemakmuran dan kemajuan serta eksistensi suatu negara.
Sikap diatas dapat dimengerti karena manusia merupakan faktor produksi yang sangat menentukan dalam usaha pembangunan. Manusia merupakan pelopor pembangunan dan karenanya investasi dalam SDM merupakan suatu keharusan dalam pembangunan. Untuk itu setiap negara yang ingin maju dan berkembang haruslah berupaya membuat pendidikan itu efektif. Pendidikan harus mampu berfungsi mengubah sikap mental yang kolot dan mampu menggalakkan inovasi dan memengaruhi secara kreatif pola dan perilaku masyarakat.
Pernyataan pendidikan adalah kunci medernisasi adalah memperoleh pengakuan dari para ahli. Jika tidak mampu mengembangkan SDM, suatu bangsa tidak akan dapat membangun negaranya. Oleh karena itu, pengembangan dan pembangunan SDM merupakan salah satu syarat yang penting bagi pembangunan. 
Menurut Qudsimbing (2003) dalam Kunandar (2007), pendidikan memiliki peran utama dalam pengembangan personal dan sosial, memengaruhi perubahan individu, perdamaian, kebebasan, dan keadilan. Mengubah masyarakat memerlukan paradigma baru pendidikan, tujuan baru, definisi baru tentang kualitas, inovasi pendekatan, program dan praktik. Jika pendidikan harus memenuhi peran strategik dalam pengembangan manusia sebagai individu dan masyarakat. Kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang dinamis, karena tuntutan kualitas pendidikan selalu berubah sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Jadi harus ada usaha terus menerus berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dari paparan di atas, tidak dapat diragukan lagi betapa penting dan strategisnya pendidikan dalam pembangunan suatu bangsa. Dengan pendidikanlah seseorang dibekali dengan berbagai pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan tidak kalah pentingnya macam-macam tatanan hidup baik yang berupa norma-norma, aturan-aturan positif, dan sebagainya. Pendek kata pendidikan menjadikan manusia seutuhnya baik secara lahiriah maupun batiniah. Bekal yang diperoleh seseorang melalui pendidikan nantinya akan berguna bagi masa depan orang tersebut, kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, bahkan untuk seluruh umat manusia di muka bumi ini.
Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/ atau internasional, dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler.
Guru berprestasi, adalah: pertama, unggul/ mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; kedua, menghasilkan karya kreatif dan inovatif; dan ketiga secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler. Kompetensi pedagogik dinilai dari tingkat pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Memahami peserta didik artinya mampu memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian peserta didik, serta mengi-dentifikasi bekal ajar awal peserta didik. Merancang pembelajaran artinya memahami landasan kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karak-teristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. Melaksanakan pembelajaran artinya menata latar/ setting pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar (mastery learning), dan memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.
Adapun pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya adalah memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi akademik dan nonakademik. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil artinya bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak. Dewasa artinya menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Arif artinya menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Berwibawa artinya memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani. Adapun berakhlak mulia berarti bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani siswa. Pada penilaian tertulis, soal tes kepribadian antara lain berupa Tes Potensial Akademik (TPA) yang meliputi kemampuan verbal dan kemampuan matematis.
Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Tertulis  berupa tes kompetensi sosial, seperti tes skala sikap.
Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mancakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi artinya memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang manaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun menguasai struktur dan metode keilmuan berarti menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/ materi bidang studi.  
Guru berprestasi adalah membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi, baik di bidang intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Guru berprestasi seperti di atas, nyatalah bahwa sesungguhnya guru berprestasi itu benar-benar seorang guru yang hebat. Harus diakui bahwa memang tidak mudah, untuk tidak mengatakan sulit, menjadi guru berprestasi. Oleh karena itu diperlukan sebuah mekanisme komprehensif untuk menentukan orang-orang yang layak menjadi assesor bagi guru berprestasi.

   B.     Guru Berdedikasi yang Profesional  
Mengembangkan kualitas dunia pendidikan dibutuhkan guru berkualitas dan berdedikasi tinggi maupun berwawasan luas, berprestasi serta tenaga pengajar terkreditasi akan mendorong siswa berprestasi. Guru yang berprestasi dan berdedikasi tinggi perlu dikembangan pemerintah dan dimasyarakatkan untuk mengangkat kualitas murid dari daya saing dikancah nasional maupun internasional,  guru berprestasi dan berdedikasi tinggi harus terus dikembangan pemerintah dan masyarakat yang telah dicanangkan guru profesi yang bermartabat.  
Profesional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan kedalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif.
Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, sosial dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak.
Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri. Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur.
Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah:
1.      Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik untuk pengembangan bakatnya.
2.      Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan.
Anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik. Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat ekslusif.
Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yangbaik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep inidari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemungkinan akan timbul nya visi bersama akan hal yang baik.
Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki tanggungjawab terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga sekolah. Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, pelajaran dan siswa supaya mengalami proses belajar mengajar yang berlangsung dengan baikdan supaya tidak terjadi penyalah gunaan jabatan.
Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik artinya guru mempunyai kewenangan.
Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya. Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap “proses” anak didik. Masyarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga sekolah, lembaga sekolah boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga sekolah atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga sekolah atau guru. Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etikamoral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.

     C.    Peran Guru Profesional Guna Menentaskan Generasi Emas 2045
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2)).
Dari pengertian tersebut dapat kita tarik ulur bahwa peran guru profesional secara umum ialah menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik. Menjadi keoptimisan generasi tua bilamana masa depan bangsa terletak dalam tangan generasi muda. Hal ini erat kaitannya dikala adanya keoptimisan dari bangsa Indonesia, manakala mereka sangat berharap dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia  terutama para pemuda yang pertumbuhannya pada saat ini berkembang begitu pesat dan diperkirakan pada tahun 2045 menjadikan Indonesia menjadi negara yang unggul dan maju.
Sebaliknya jika persiapan ini tidak dilakukan dengan baik dan yang akan terjadi ialah semua ini menjadi boomerang bagi Indonesia. Maka dari itu penting kaitannya dalam menyongsong dan menetaskan generasi Indonesia emas 2045 peran pendidikan menjadi sangat penting.
Dalam mewujudkan semua itu erat kaitannya peningkatan karakter dan inovasi dalam bentuk keprofesionalitasan tenaga kependidikan itu sendiri.
Gambaran sosok manusia Indonesia generasi emas 2045, harus menjadi tolak ukur dan cantolan upaya pengembangan dan peningkatan pendidikan, dan lebih lanjut daripada itu pendidikan akan memainkan peran baru dalam sudut pandang pengembangan sosok generasi 2045. Peran baru pendidikan harus diikuti dengan profesionalisme guru, yang kunci utamanya terletak pada guru dan pendidikan guru yang memiliki nilai mutu yang baik.
Dengan demikian dalam menetaskan generasi Indonesia emas 2045 pendidikan memiliki esensi yang sangat penting, oleh sebab itu perlunya pemahaman dan komitmen yang tinggi dalam menentukan mutu pendidikan secara umum dan peranan guru sebagai aktor yang “digugu dan ditiru” dalam peningkatan mutu dan pengabdian secara utuh.
Hal ini menjadi semakin akan berjalan relevan bilamana diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan guru secara menyeluruh dari pemerintah Indonesia. Yang dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan sederhana dalam peranannya sebagai agen dalam meretaskan generasi Indonesia emas 2045, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik dan yang utama ialah mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara khususnya dan tujuan nasional secara umumnya.
    D.     Kompetensi Guru
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab guru merupakan sebagian dari kompetensi profesionalisme guru. Moh Uzer Usman (2000:7) mengemukakan tiga tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. (a) mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, (b) mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, (c) melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. DG Armstrong dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan ada lima tugas dan tanggung jawab pengajar, yakni tanggung jawab dalam (a) pengajaran, (b) bimbingan belajar, (c) pengembangan kurikulum, (d) pengembangan profesinya, dan (e) pembinaan kerjasama dengan masyarakat.
Mohamad Ali (2000:4-7) mengemukakan tiga macam tugas utama guru, yakni (a) merencanakan tujuan proses belajar mengajar, bahan pelajaran, proses belajar mengajar yang efektif dan efisien, menggunakan alat ukur untuk mencapai tujuan pengajaran tercapai atau tidak, (b) melaksanakan pengajaran, (c) memberikan balikan (umpan balik).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan tentang tugas guru yaitu (a) tugas pengajaran, bimbingan dan latihan kepada siswa, (b) pengembangan profesi guru, (c) pengabdian masyarakat. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu.
Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesi-onalisme guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Menurut Mc. Load dalam Moh Uzer Usman (2000:14) Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sedang yang dimaksud dengan kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.  
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggung jawab dan layak. Glasser dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan empat jenis kompetensi tenaga pengajar, yakni (a) mempunyai pengetahuan belajar dan tingkah laku manusia, (b) menguasai bidang ilmu yang dibinanya, (c) memiliki sikap yang tepat tentang dirinya sendiri dan teman sejawat serta bidang ilmunya, (d) keterampilan mengajar.

    E.     Kode Etik Guru
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa, jangan sampai terjadi malpraktik pendidikan. Isi kode etik tersebut adalah:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila,
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan,
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses belajar-mengajar,
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan,
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya,
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetia-kawanan sosial,
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian,
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
.                 Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum ada nya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di manapun berada.
    F.    Strategi Menjadi Guru Profesional
Apakah jabatan guru dapat disebut sebagai suatu profesi? Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu.
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal, dan sosial. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif sertadidasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis.
Kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to livetogether).
Berangkat dari makna dan syarat-syarat profesi sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi antara lain :
1.      Berpartisipasi didalam pelatihan atau in servie training. Bentuk pelatihan yang fokusnya adalah keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada salah satu bentuk pelatihan pre-service atau in-service. Model pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvensional, karena penekanannya lebih kepada evaluasi performan nyata suatu kompetensi tertentu dari peserta pelatihan.
2.      Membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya. Dengan membaca dan memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan yang terkait dengan profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya untuk dapat memberikan kontribusi kepada orang lain, guru dapat melakukan dalam bentuk penulisan artikel/ makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan profesionalisme guru yang bersangkutan maupun orang lain.
3.      Berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah. Pertemuan ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru. Tujuan utama dari kegiatan pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi dan inovasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu. Partisipasi guru pada kegiatan tersebut akan memberikan kontribusi yang berharga dalam membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
4.      Melakukan penelitian seperti PTK Penelitian tindakan kelas yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan guru lain dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktek pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki kondisi dimana praktek pembelajaran berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal ini guru diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri dengan penuh percaya diri. Jika proses ini berlangsung secara terus menerus, maka akan berdampak pada peningkatan profesionalisme guru.
5.      Partisipasi di dalam organisasi/ komunitas profesional. Ikut serta menjadi anggota orgnisasi profesional juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.      Kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di sekolah. Seseorang cenderung untuk berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau informasi mutakhir akan lebih mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja yang sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk mendiskusikan berbagai isu atau permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama berbagai kegiatan lain (misalnya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah) dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite sekolah), guru dan staf lain yang profesional dapat menolong guru dalam memutakhirkan pengetahuannnya. Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan guru untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat perencanaan untuk mendapatkannya. Semakin guru terlibat dalam prolehan informasi, maka guru semakin merasakan akuntabel, dan semakin guru merasakan akuntabel maka ia semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya.
 
BAB III
PENUTUP
 
    A.    Kesimpulan
Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah, ini berarti seorang guru minimal memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas.
Untuk itu seorang guru perlu memiliki kepribadian, menguasai bahan pelajaran dan menguasai cara-cara mengajar sebagai dasar kompetensi. Bila guru tidak memiliki kepribadian, tidak menguasai bahan pelajaran dan cara-cara mengajar, maka guru akan gagal menunaikan tugasnya, sebelum berbuat lebih banyak dalam pendidikan dan pengajaran. Oleh Karena itu, kompetensi mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan atau keterampilan dalam mengelola kegiatan pendidikan. Dengan demikian kompetensi guru berarti pemilikan pengetahuan keguruan, dan pemilikan keterampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya.”
Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/ atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler.
Guru berprestasi, adalah: pertama, unggul/ mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; kedua, menghasilkan karya kreatif dan inovatif; dan ketiga secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler.
Guru Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan kedalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Dalam meretaskan generasi Indonesia emas 2045, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik dan yang utama ialah mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara khususnya dan tujuan nasional secara umumnya. Dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi antara lain :
1.      Berpartisipasi didalam pelatihan atau in servie training.
2.      Membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah.
3.      Berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah.
4.      Melakukan penelitian seperti PTK (Penelitian tindakan kelas).
5.      Partisipasi di dalam organisasi/ komunitas profesional.
6.      Kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di sekolah.

B. Saran
Guru yang profesional tidak hanya tahu akan tugas, peranan dan kompetensinya. Namun dapat melaksanakan apa-apa yang menjadi tugas dan perannya, dan selalu meningkatkan kompetensinya agar tercapai kondisi proses belajar mengajar yang efektif dan tercapai tujuan belajar secara optimal.

DAFTAR PUSTAKA
                                                                                                    
Kunandar, 2007. Guru Profesional. Implementasi Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Press

Buzan T, 2007. Buku Pintar Mind Map. Jakarta: Gramedia

Hidayat K, 2009. 101 Strategi Pembelajaran Aktif. Jakarta: Pustaka Insan Madani

Sunaryo, 2012. Pendidikan Harus Antarkan Generasi Emas Indonesia 2045, (Online), http://www.ispi.or.id/2012/11/02/prof-sunaryo-pendidikan-harus-antarkan-generasi-emas-indonesia-2045/...
            Diakses 12 April 2015