BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini
profesi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tengah disorot oleh
masyarakat kita dibanding profesi lainnya. Di masyarakat luas, guru telah
dianggap sebagai ujung tombak proses pendidikan. Oleh karena itu, baik atau
buruknya kualitas pendidikan di negeri ini selalu disangkutpautkan terutama
dengan guru.
Secara
formal guru adalah seseotang yang diangkat secara resmi oleh pemerintah atau
lembaga swasta. Mereka diangkat dengan sebuah surat keputusan yang memberikan
tugas dan fungsi yang melekat padanya di suatu lembaga atau jenjang pendidikan
tertentu.
Perjalanan
sejarah karier guru yang ada di sekitar kita tampaknya mempunyai jalur yang
bervariasi. Tidak sedikit guru yang kariernya dengan mudah melesat naik, banyak
guru kita sukses hingga menjadi Dewan Perwakilan Rakyat, Kepala Dinas, Bupati,
Walikota, Gubernur, atau bahkan mungkin menduduki jabatan-jabatan lain yang
lebih tinggi. Ada banyak guru yang sejak mulai menjadi guru telah menunjukkan
optimisme yang tinggi dalam berkarya. Guru-guru ini berkembang menjadi guru
inti, instruktur, hingga akhirnya dikirim belajar ke jenjang lebih tinggi
bahkan tidak sedikit yang dikirim keluar negeri. Sayangnya, banyak pula
kenyataan di lapangan kita temua, guru-guru masih mengalami berbagai kendala
dalam mengembangkan diri dan kariernya. Kondisi ini cukup memprihatinkan.
Mereka mengajar sambil terpaksa melakukan pekerjaan lainnya untuk mencukupi
kebutuhan ekonomi. Bahkan mereka hampir
tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka sendiri.
Tentu saja
gaji bukanlah satu-satunya faktor yang berpengaruh terhadap kinerja profesional
guru. Ada banyak faktor lain seperti rasa pengabdian, kecintaan terhadap
profesi, kebiasaan melakukan refleksi diri, hingga semangat untuk belajar
sepanjang hayat juga mempengaruhi kinerja guru. Karena itu, sudah
sepantasnyalah guru-guru profesional yang kompeten dan berprestasi di bidangnya
layak mendapatkan apa yang seharusnya manjadi hak mereka.
Dalam rangka
turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali
untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita
sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun
posisi atau peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan
mesin sehebat apapun, mengapa? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga
membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik
yang beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya.
Banyak
pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat
anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut
tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan
kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih
profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari. Pada dasarnya
terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan
profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi
profesionalnya.
Hakikat
profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang
memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang di luar bidang pendidikan. Guru berprestasi adalah guru yang
memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan
pendidikan, yang mencakup kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial serta mampu
menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/
atau internasional, dan secara langsung membimbing peserta didik hingga
mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler.
Untuk
mengembangkan kualitas dunia pendidikan dibutuhkan guru berkualitas dan
terakreditas serta potensi yang tinggi maupun berwawasan luas, berprestasi
serta tenaga pengajar terkreditasi akan mendorong siswa berprestasi.
Guru yang
berprestasi dan berdedikasi tinggi perlu dikembangan pemerintah dan di
masyarakatkan untuk mengangkat kualitas murid dari daya saing dikancah nasional
maupun internasional, guru berprestasi dan berdedikasi tinggi harus terus
dikembangan pemerintah dan masyarakat yang telah dicanangkan guru profesi yang
bermartabat.
Fokus utama kurikulum baru yang segera diberlakukan serentak
(2018/2019) terletak pada penciptaan pendidikan karakter, yang diharapkan dapat
menjadikan anak didik lebih memiliki kepribadian dan menjadi manusia yang
berkualitas. Sehingga kelak tidak ada lagi tawuran antar pelajar, pergaulan
bebas, serta narkoba, karena telah tercipta anak didik yang berkarakter dan
memiliki moral yang baik, dan menjadi Generasi Emas pada 2045.
Hal ini sesuai dengan Visi Misi Jokowi-Jusuf Kalla
Bidang Pendidikan. Kami memandang pendidikan adalah hal yang paling
fundamental dalam kehidupan manusia. Menurut pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
dengan jelas dikatakan bahwa tujuan Negara adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa, ditambah lagi dengan penegasan pada undang-undang bahwa “memberikan
pendidikan yang layak bagi kemanusiaan” adalah salah satu tujuan Negara RI.
Secara
konseptual, tujuan Negara tersebut sangat ideal, akan tetapi penerapannya bisa
kita lihat melalui fakta-faktanya yang terjadi di lapangan dan UU penjabaran,
peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan
itu sendiri apakah memang mendukung tercapainya tujuan Negara tersebut.
Dalam
kebijakan pendidikan berkarakter, kami (JOKOWI/JK) akan memberikan penekanan
pada 10 (sepuluh) perioritas utama.
1.
Kami akan menata kembali kurikulum pendidikan nasional
dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan (civic education), yang
menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti : pengajaran sejarah
pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme, dan cinta tanah air, semangat bela
Negara dan budi pekerti dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
dalam kurikulum pendidikan Indonesia;
2. Kami
berkomitmen untuk memperjuangkan agar biaya pendidikan terjangkau bagi seluruh
warga negara;
3. Kami tidak
akan memberlakukan lagi model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional termasuk
di dalamnya Ujian Akhir Nasional;
4. Kami
berkomitmen memperjuangkan pembentukan kurikulum yang menjaga keseimbangan
aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional, dalam rangka membangun
pemahaman yang hakiki terhadap ke-bhineka-an yang Tunggal Ika;
5. Kami akan
meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung proses transfer
pengetahuan dan pendidikan ajar terjadi;
6. Kami
berkomitmen untuk melakukan rekrutmen dan distribusi tenaga pengajar (guru)
yang berkualitas akan dilakukan secara merata;
7. Kami akan
memberikan jaminan hidup yang memadai para guru yang ditugaskan di daerah
terpencil, dengan pemberian tunjangan fungsional yang memadai, pemberian
asuransi yang menjamin keselamatan kerja, fasilitas-fasilitas yang memadai
dalam upaya pengembangan keilmuan serta promosi kepangkatan dan karir;
8. Kami
berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah
terutama wilayah-wilayah yang selama ini diidentifikasi sebagai area dimana
tingkat dan pelayanan pendidikan rendah atau buruk harus dilakukan. Salah
satunya adalah penyediaan dan pembangunan sarana transportasi dna perbaikan
akses jalan menuju fasilitas pendidikan/ sekolah dengan kualitas yang memadai;
9. Kami akan
memperjuangkan UU Wajib Belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya pendidikan
dan segala pungutan;
10. Kami akan
memberikan perhatian yang tinggi terhadap pendidikan yang berbasiskan
peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2)).
Hal ini erat
kaitannya dikala adanya keoptimisan dari bangsa Indonesia, manakala mereka
sangat berharap dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia terutama para
pemuda yang pertumbuhannya pada saat ini berkembang begitu pesat dan
diperkirakan pada tahun 2045 menjadikan Indonesia menjadi negara yang unggul
dan maju. Sebaliknya jika persiapan ini tidak dilakukan dengan baik dan yang
akan terjadi ialah semua ini menjadi boomerang bagi Indonesia. Maka dari itu
penting kaitannya dalam menyongsong dan menetaskan “generasi Indonesia emas
2045” peran pendidikan menjadi sangat penting.
Dalam
mewujudkan semua itu erat kaitannya peningkatan karakter dan inovasi dalam
bentuk keprofesionalitasan tenaga kependidikan itu sendiri. Gambaran sosok
manusia Indonesia generasi emas 2045, harus menjadi tolak ukur dan cantolan
upaya pengembangan dan peningkatan pendidikan, dan lebih lanjut daripada itu
pendidikan akan memainkan peran baru dalam sudut pandang pengembangan sosok
generasi 2045.
Dari pengertian tersebut dapat kita
tarik ulur bahwa peran guru profesional secara umum ialah menyiapkan peserta
didik menjadi warga negara yang baik. Menjadi Keoptimisan Generasi tua bilamana
Masa depan bangsa terletak dalam tangan generasi muda. Makalah ini mengambil
judul “Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan
Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental Bagi Peserta Didik dalam
Menyiapkan Generasi Emas 2045”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah arti
guru berprestasi?
2. Apa arti
guru berdedikasi yang professional?
3. Strategi apa
agar menjadi guru yang professional?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini, di antaranya :
1. Untuk
mengetahui arti guru berprestasi
2. Untuk
mengetahui arti guru berdedikasi yang professional
3. Untuk
mengetahui strategi menjadi guru yang professional
D. Manfaat Penulisan
1.
Menggugah Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang membaca tulisan ini untuk mengabdikan diri secara tulus pada
profesinya.
2.
Menjadi salah satu sarana untuk mengajak
guru (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) agar meningkatkan kompetensinya
sehingga dapat menjadi guru profesional dan berprestasi dan mendedikasikan
pengandiannya tersebut guna untuk mempersiapkan generasi emas tahun 2045.
3.
Menjadi sebuah wadah bagi penulis untuk
menuangkan ide-ide yang dimiliki sebagai salah satu bentuk aktualisasi diri,
perwujudan sebuah pengabdian dan kecintaan terhadap profesi guru untuk
dibagikan kepada pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Guru Berprestasi
Bangsa Indonesia kini sedang dihadapkan pada
persoalan-persoalan yang sangat krusial dan multidimensional. Hampir semua
bidang kehidupan berbangsa , bernegara, dan bermasyarakat mengalami krisis yang
berkepanjanagan. Reformasi yang digulirkan bangsa Indonesia melalui gerakan
mahasiswa sejak 1998 hingga kini belum menuai hasil yang memuaskan. Di
sana-sini masih banyak kita jumpai berbagai masalah dan krisis yang tak kunjung
reda. Memang diakui dampak reformasi telah membuka kran demokrasi yang memberikan
kebebasan berpendapat, namun itu saja tidak cukup untuk memperbaiki tingkat
kehidupan masyarakat yang dari hari ke hari semakin terpuruk.
Banyak kalangan berpendapat bahwa
persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia disebabkan oleh kualitas
sumber daya manusia yang masih rendah, baik secara akademis maupun non
akademis. Hanya dengan kualitas sumber daya manusia yang tinggi
persoalan-persoalan bangsa Indonesia setahap demi setahap dapat terselesaikan
dengan baik.
Menilai kualitas
SDM suatu bangsa secara umum dapat dilihat dari mutu pendidikan bangsa
tersebut. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan dan kejayaan suatu bangsa di
dunia ini ditentukan oleh pembangunan di bidang pendidikan. Mereka menganggap
kebodohan adalah musuh kemajuan dan kejayaan bangsa, oleh karena itu harus
diperangi dengan mengadakan revolusi pendidikan.
Pengalaman
beberapa negara dapat dijadikan pelajaran. Jepang ketika bangsanya hancur
akibat bom atom di Hirosima dan Nagasaki pada tahun 1945 menerapkan pendekatan
pembangunan menuju kejayaan jepang kembali dengan memprioritaskan pembangunan
pendidikan. Pertanyaan Kaisar Jepang dapat dijadikan bukti betapa Jepang sangat
menekankan pembangunan pendidikan. Pada waktu itu kaisar Jepang bertanya ”Berapa jumlah guru yang masih hidup?”
Dari
pertanyaan tersebut dapat kita tarik benang merah betapa para pendidik, yaknin
guru sangat diakui dan dijunjung tinggi dalam konteks kemajuan dan kejayaan
bangsa Jepang. Ada keyakinan dari bangsa Jepang bahwa mengedepankan pembangunan
pendidikan, maka akan bangkit kembali menjadi bangsa yang maju dan jaya. Begitu
juga dengan negara Inggris dimana perdana menterinya Toni Blair dengan lantang
dan tegas mengampanyekan program utama politiknya yaitu tiga prioritas pemerintah
Inggris: pendidikan, pendidikan, dan
pendidikan. Negara superpower Amerika Serikat juga sangat mengutamakan
pembangunan pendidikan. Ketika berkuasa pemerintahan Bill Clinton memfokuskan
program politiknya pada sistem pendidikan yang diteruskan oleh penerusnya
George W. Bush seperti tertuang dalam cetak biru (blueprint) dan negara-negara
tetangga Indonesia. Indonesia pun demikian seriusnya dalam pendidikan ini.
Presiden terpilih Indonesia periode 2014 – 2019 Ir. Joko Widodo dalam program
kampanye dengan tegas menekankan bidang pendidikan dengan istilah “Revolusi
Mental”.
Pada
masa kini di seluruh dunia telah timbul pemikiran baru terhadap status
pendidikan. Pendidikan diterima dan dihayati sebagai kekayaan yang sangat
berharga dan benar-benar produktif, sebab pekerjaan produktif pada masa kini
adalah pekerjaan yang didasarkan pada akal bukan tangan. Pembentukan
orang-orang terdidik merupakan modal yang paling penting bagi suatu bangsa.
Oleh karena itu, hampir di semua negara dewasa ini menjadikan pendidikan
sebagai pokok perhatian. Apalagi setelah ada kepercayaan bahwa pendidikan
adalah satu-satunya jalan menuju hidup berguna dan produktif. Dipandang dari
suatu negara, pendidikan adalah jalan menuju kemakmuran dan kemajuan serta
eksistensi suatu negara.
Sikap diatas
dapat dimengerti karena manusia merupakan faktor produksi yang sangat
menentukan dalam usaha pembangunan. Manusia merupakan pelopor pembangunan dan
karenanya investasi dalam SDM merupakan suatu keharusan dalam pembangunan.
Untuk itu setiap negara yang ingin maju dan berkembang haruslah berupaya
membuat pendidikan itu efektif. Pendidikan harus mampu berfungsi mengubah sikap
mental yang kolot dan mampu menggalakkan inovasi dan memengaruhi secara kreatif
pola dan perilaku masyarakat.
Pernyataan pendidikan
adalah kunci medernisasi adalah memperoleh pengakuan dari para ahli. Jika tidak
mampu mengembangkan SDM, suatu bangsa tidak akan dapat membangun negaranya.
Oleh karena itu, pengembangan dan pembangunan SDM merupakan salah satu syarat
yang penting bagi pembangunan.
Menurut
Qudsimbing (2003) dalam Kunandar (2007), pendidikan memiliki peran utama dalam
pengembangan personal dan sosial, memengaruhi perubahan individu, perdamaian,
kebebasan, dan keadilan. Mengubah masyarakat memerlukan paradigma baru pendidikan,
tujuan baru, definisi baru tentang kualitas, inovasi pendekatan, program dan
praktik. Jika pendidikan harus memenuhi peran strategik dalam pengembangan
manusia sebagai individu dan masyarakat. Kualitas pendidikan merupakan suatu
proses yang dinamis, karena tuntutan kualitas pendidikan selalu berubah sesuai
dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni. Jadi harus ada usaha terus menerus berkelanjutan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan.
Dari
paparan di atas, tidak dapat diragukan lagi betapa penting dan strategisnya
pendidikan dalam pembangunan suatu bangsa. Dengan pendidikanlah seseorang
dibekali dengan berbagai pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan tidak kalah
pentingnya macam-macam tatanan hidup baik yang berupa norma-norma,
aturan-aturan positif, dan sebagainya. Pendek kata pendidikan menjadikan
manusia seutuhnya baik secara lahiriah maupun batiniah. Bekal yang diperoleh
seseorang melalui pendidikan nantinya akan berguna bagi masa depan orang tersebut,
kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, bahkan untuk seluruh umat manusia di muka
bumi ini.
Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja
melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inovatif yang diakui baik pada
tingkat daerah, nasional dan/ atau internasional, dan secara langsung
membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/
atau ekstrakurikuler.
Guru
berprestasi, adalah: pertama, unggul/ mumpuni dilihat dari kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; kedua, menghasilkan karya
kreatif dan inovatif; dan ketiga secara langsung membimbing peserta didik
hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler.
Kompetensi pedagogik dinilai dari tingkat pemahaman guru terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Memahami peserta didik artinya mampu memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif dan kepribadian peserta didik, serta mengi-dentifikasi
bekal ajar awal peserta didik. Merancang pembelajaran artinya memahami landasan
kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karak-teristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih. Melaksanakan pembelajaran artinya menata latar/ setting
pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif. Merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator merancang dan
melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan
berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi untuk menentukan ketuntasan
belajar (mastery learning), dan memanfaatkan hasil penilaian untuk
memperbaiki kualitas pembelajaran.
Adapun
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya adalah
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi akademik dan
nonakademik. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia.
Kepribadian
yang mantap dan stabil artinya bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma
sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak. Dewasa
artinya menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etos kerja sebagai guru. Arif artinya menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Berwibawa artinya memiliki perilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani. Adapun berakhlak
mulia berarti bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur,
ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani siswa. Pada
penilaian tertulis, soal tes kepribadian antara lain berupa Tes Potensial Akademik (TPA) yang meliputi kemampuan verbal dan kemampuan matematis.
Kompetensi
sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Tertulis berupa tes kompetensi sosial, seperti tes
skala sikap.
Kompetensi
profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mancakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi artinya memahami materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep, dan metode
keilmuan yang manaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan
konsep antarmata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun menguasai struktur dan metode keilmuan berarti
menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/ materi bidang studi.
Guru
berprestasi adalah membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi, baik di
bidang intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Guru berprestasi seperti di atas,
nyatalah bahwa sesungguhnya guru berprestasi itu benar-benar seorang guru yang
hebat. Harus diakui bahwa memang tidak mudah, untuk tidak mengatakan sulit,
menjadi guru berprestasi. Oleh karena itu diperlukan sebuah mekanisme
komprehensif untuk menentukan orang-orang yang layak menjadi assesor bagi guru
berprestasi.
B.
Guru Berdedikasi yang Profesional
Mengembangkan kualitas dunia
pendidikan dibutuhkan guru berkualitas dan berdedikasi tinggi maupun berwawasan
luas, berprestasi serta tenaga pengajar terkreditasi akan mendorong siswa
berprestasi. Guru yang berprestasi dan berdedikasi tinggi perlu dikembangan
pemerintah dan dimasyarakatkan untuk mengangkat kualitas murid dari daya saing
dikancah nasional maupun internasional, guru berprestasi dan berdedikasi
tinggi harus terus dikembangan pemerintah dan masyarakat yang telah dicanangkan
guru profesi yang bermartabat.
Profesional yaitu seorang guru, yang
ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu
mentransfer keilmuan kedalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan
potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret
dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari
berbagai perspektif.
Persiapan pembelajaran menjadi
sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak
kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi
setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan
afektif, emosional, sosial dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa
melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak.
Peserta didik diberi kesempatan
untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya
diri. Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi
khusus dan luhur.
Berikut akan diuraikan tentang 2
tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak
didik. Tuntutan itu adalah:
1. Mengembangkan
visi anak didik tentang apa yang baik untuk pengembangan bakatnya.
2. Mengembangkan
potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap
pilihan-pilihan.
Anak didik mampu mengambil keputusan
untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik. Apabila seorang guru dalam
kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi
maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia
terhadap apa yang baik dan bersifat ekslusif.
Maksudnya adalah bahwa konsep
manusia terhadap apa yangbaik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah
ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal.
Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang
baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti
konsep inidari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemungkinan akan
timbul nya visi bersama akan hal yang baik.
Di lain pihak guru mempersiapkan
anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang
baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan
bermasyarakat. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar
yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki tanggungjawab
terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga sekolah. Sekolah selanjutnya akan
mengatur guru, pelajaran dan siswa supaya mengalami proses belajar mengajar
yang berlangsung dengan baikdan supaya tidak terjadi penyalah gunaan jabatan.
Namun demikian, sekolah juga perlu
memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas
dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik artinya
guru mempunyai kewenangan.
Hal ini menjadi perlu bagi seorang
yang profesional dalam pekerjaannya. Masyarakat umum juga dapat membantu guru
dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut
bertanggung jawab terhadap “proses” anak didik. Masyarakat dapat mengajukan
saran, kritik bagi lembaga sekolah, lembaga sekolah boleh saja mempertimbangkan
atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi
lembaga sekolah atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak
masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan
otonomi lembaga sekolah atau guru. Dengan demikian, pemahaman akan visi
pekerjaan sesuai dengan etikamoral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang
diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan
dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi
untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
C.
Peran Guru Profesional Guna Menentaskan Generasi Emas 2045
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2)).
Dari
pengertian tersebut dapat kita tarik ulur bahwa peran guru profesional secara
umum ialah menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik. Menjadi keoptimisan
generasi tua bilamana masa depan bangsa terletak dalam tangan generasi muda.
Hal ini erat kaitannya dikala adanya keoptimisan dari bangsa Indonesia,
manakala mereka sangat berharap dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia terutama
para pemuda yang pertumbuhannya pada saat ini berkembang begitu pesat dan
diperkirakan pada tahun 2045 menjadikan Indonesia menjadi negara yang unggul
dan maju.
Sebaliknya
jika persiapan ini tidak dilakukan dengan baik dan yang akan terjadi ialah semua
ini menjadi boomerang bagi Indonesia. Maka dari itu penting kaitannya dalam
menyongsong dan menetaskan generasi Indonesia emas 2045 peran pendidikan
menjadi sangat penting.
Dalam
mewujudkan semua itu erat kaitannya peningkatan karakter dan inovasi dalam
bentuk keprofesionalitasan tenaga kependidikan itu sendiri.
Gambaran
sosok manusia Indonesia generasi emas 2045, harus menjadi tolak ukur dan
cantolan upaya pengembangan dan peningkatan pendidikan, dan lebih lanjut
daripada itu pendidikan akan memainkan peran baru dalam sudut pandang
pengembangan sosok generasi 2045. Peran baru pendidikan harus diikuti dengan
profesionalisme guru, yang kunci utamanya terletak pada guru dan pendidikan
guru yang memiliki nilai mutu yang baik.
Dengan
demikian dalam menetaskan generasi Indonesia emas 2045 pendidikan memiliki
esensi yang sangat penting, oleh sebab itu perlunya pemahaman dan komitmen yang
tinggi dalam menentukan mutu pendidikan secara umum dan peranan guru sebagai
aktor yang “digugu dan ditiru” dalam peningkatan mutu dan
pengabdian secara utuh.
Hal ini
menjadi semakin akan berjalan relevan bilamana diimbangi dengan peningkatan
kesejahteraan guru secara menyeluruh dari pemerintah Indonesia. Yang dalam hal
ini dapat ditarik kesimpulan sederhana dalam peranannya sebagai agen dalam
meretaskan generasi Indonesia emas 2045, guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik dan yang utama ialah mampu
mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara khususnya dan tujuan nasional
secara umumnya.
D.
Kompetensi Guru
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas
yang menjadi tanggung jawab guru merupakan sebagian dari kompetensi
profesionalisme guru. Moh Uzer Usman (2000:7) mengemukakan tiga tugas guru
sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. (a) mendidik berarti meneruskan
dan mengembangkan nilai-nilai hidup, (b) mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, (c) melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa. DG Armstrong dalam Nana Sudjana (2000:69)
mengemukakan ada lima tugas dan tanggung jawab pengajar, yakni tanggung jawab
dalam (a) pengajaran, (b) bimbingan belajar, (c) pengembangan kurikulum, (d)
pengembangan profesinya, dan (e) pembinaan kerjasama dengan masyarakat.
Mohamad Ali (2000:4-7) mengemukakan
tiga macam tugas utama guru, yakni (a) merencanakan tujuan proses belajar
mengajar, bahan pelajaran, proses belajar mengajar yang efektif dan efisien,
menggunakan alat ukur untuk mencapai tujuan pengajaran tercapai atau tidak, (b)
melaksanakan pengajaran, (c) memberikan balikan (umpan balik).
Berdasarkan beberapa pendapat para
ahli tersebut dapat disimpulkan tentang tugas guru yaitu (a) tugas pengajaran,
bimbingan dan latihan kepada siswa, (b) pengembangan profesi guru, (c)
pengabdian masyarakat. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di
atas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan
tertentu.
Kemampuan dan keterampilan tersebut
sebagai bagian dari kompetensi profesi-onalisme guru. Kompetensi merupakan
suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik
dapat terlaksana dengan baik.
Pengertian dasar kompetensi (competency)
yakni kemampuan atau kecakapan. Menurut Mc. Load dalam Moh Uzer Usman (2000:14)
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sedang yang dimaksud
dengan kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang
guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dari pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan
tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggung jawab dan layak.
Glasser dalam Nana Sudjana (2000:69) mengemukakan empat jenis kompetensi tenaga
pengajar, yakni (a) mempunyai pengetahuan belajar dan tingkah laku manusia, (b)
menguasai bidang ilmu yang dibinanya, (c) memiliki sikap yang tepat tentang
dirinya sendiri dan teman sejawat serta bidang ilmunya, (d) keterampilan
mengajar.
E.
Kode Etik Guru
Adanya sumpah profesi dan kode etik
guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam
tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus
bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan
kepada siswa, jangan sampai terjadi malpraktik pendidikan. Isi kode etik
tersebut adalah:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila,
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan,
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses
belajar-mengajar,
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan,
6. Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya,
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetia-kawanan
sosial,
8. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian,
9. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
. Yang
menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum ada nya kode etik guru,
melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan
mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa
ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri
teladan bagi seluruh komponen bangsa di manapun berada.
F.
Strategi Menjadi Guru Profesional
Apakah jabatan guru dapat disebut
sebagai suatu profesi? Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang
tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi
profesional, namun sebenarnya lebih dari itu.
Usaha profesionalisasi merupakan hal
yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru
harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal,
dan sosial. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya
dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan
pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif
sertadidasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada
unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis.
Kewenangan profesional, pengakuan
masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan
melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan
belajar secara mandiri.
Sejalan dengan hal di atas, seorang
guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang
dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan
lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar,
mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know),
keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan
dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan
keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning
to livetogether).
Berangkat dari makna dan
syarat-syarat profesi sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam
rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan
dengan berbagai strategi antara lain :
1. Berpartisipasi
didalam pelatihan atau in servie training. Bentuk pelatihan yang
fokusnya adalah keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk
melaksanakan tugasnya secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada
salah satu bentuk pelatihan pre-service atau in-service. Model
pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvensional, karena
penekanannya lebih kepada evaluasi performan nyata suatu kompetensi tertentu
dari peserta pelatihan.
2. Membaca dan
menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya. Dengan membaca dan memahami banyak
jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan yang terkait dengan
profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat mengembangkan profesionalisme
dirinya. Selanjutnya untuk dapat memberikan kontribusi kepada orang lain, guru
dapat melakukan dalam bentuk penulisan artikel/ makalah karya ilmiah yang
sangat bermanfaat bagi pengembangan profesionalisme guru yang bersangkutan
maupun orang lain.
3. Berpartisipasi
di dalam kegiatan pertemuan ilmiah. Pertemuan ilmiah memberikan makna penting
untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang berkaitan dengan
profesi guru. Tujuan utama dari kegiatan pertemuan ilmiah adalah menyajikan
berbagai informasi dan inovasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu.
Partisipasi guru pada kegiatan tersebut akan memberikan kontribusi yang
berharga dalam membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggung
jawabnya.
4. Melakukan
penelitian seperti PTK Penelitian tindakan kelas yang merupakan studi
sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan guru lain
dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktek pembelajaran
secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru yang
dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman
terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki
kondisi dimana praktek pembelajaran berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi
pendidikan. Dalam hal ini guru diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa
profesional secara mandiri dengan penuh percaya diri. Jika proses ini
berlangsung secara terus menerus, maka akan berdampak pada peningkatan
profesionalisme guru.
5. Partisipasi
di dalam organisasi/ komunitas profesional. Ikut serta menjadi anggota
orgnisasi profesional juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru.
Organisasi profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu
mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang
erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai
memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat memberi manfaat utuh
bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak
organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan
profesionalismenya.
6. Kerjasama
dengan tenaga profesional lainnya di sekolah. Seseorang cenderung untuk
berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau informasi mutakhir
akan lebih mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja
yang sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk mendiskusikan berbagai
isu atau permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama berbagai kegiatan lain
(misalnya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah)
dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite sekolah), guru dan staf
lain yang profesional dapat menolong guru dalam memutakhirkan pengetahuannnya.
Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan
pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan guru untuk terus memperoleh
informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat perencanaan untuk
mendapatkannya. Semakin guru terlibat dalam prolehan informasi, maka guru
semakin merasakan akuntabel, dan semakin guru merasakan akuntabel maka ia
semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Guru adalah semua orang yang
berwenang dan bertanggungjawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara
individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah, ini berarti
seorang guru minimal memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan
kemampuan dalam menjalankan tugas.
Untuk itu seorang guru perlu
memiliki kepribadian, menguasai bahan pelajaran dan menguasai cara-cara
mengajar sebagai dasar kompetensi. Bila guru tidak memiliki kepribadian, tidak
menguasai bahan pelajaran dan cara-cara mengajar, maka guru akan gagal
menunaikan tugasnya, sebelum berbuat lebih banyak dalam pendidikan dan
pengajaran. Oleh Karena itu, kompetensi mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan,
kecakapan atau keterampilan dalam mengelola kegiatan pendidikan. Dengan
demikian kompetensi guru berarti pemilikan pengetahuan keguruan, dan pemilikan
keterampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya.”
Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar
yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu
menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/
atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga
mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler.
Guru berprestasi, adalah: pertama,
unggul/ mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional; kedua, menghasilkan karya kreatif dan inovatif; dan ketiga secara
langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang
intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler.
Guru Professional yaitu seorang
guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya
sekedar mampu mentransfer keilmuan kedalam diri anak didik, tetapi juga mampu
mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Dalam meretaskan
generasi Indonesia emas 2045, guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikasi pendidik dan yang utama ialah mampu mewujudkan tujuan
pendidikan nasional secara khususnya dan tujuan nasional secara umumnya. Dalam rangka
pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan
berbagai strategi antara lain :
1. Berpartisipasi
didalam pelatihan atau in servie training.
2. Membaca dan
menulis jurnal atau makalah ilmiah.
3. Berpartisipasi
di dalam kegiatan pertemuan ilmiah.
4. Melakukan
penelitian seperti PTK (Penelitian tindakan kelas).
5. Partisipasi
di dalam organisasi/ komunitas profesional.
6. Kerjasama
dengan tenaga profesional lainnya di sekolah.
B. Saran
Guru yang profesional tidak hanya
tahu akan tugas, peranan dan kompetensinya. Namun dapat melaksanakan apa-apa
yang menjadi tugas dan perannya, dan selalu meningkatkan kompetensinya agar
tercapai kondisi proses belajar mengajar yang efektif dan tercapai tujuan
belajar secara optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar,
2007. Guru Profesional. Implementasi
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru.
Jakarta: Rajawali Press
Buzan
T, 2007. Buku Pintar Mind Map. Jakarta:
Gramedia
Hidayat
K, 2009. 101 Strategi Pembelajaran Aktif.
Jakarta: Pustaka Insan Madani
Sunaryo, 2012. Pendidikan
Harus Antarkan Generasi Emas Indonesia 2045, (Online), http://www.ispi.or.id/2012/11/02/prof-sunaryo-pendidikan-harus-antarkan-generasi-emas-indonesia-2045/...
Diakses 12 April 2015